Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022

ANALISIS PENGGUNAAN PASAL 363 AYAT (1) KUHP DAN PASAL 406 AYAT (2) KUHP DALAM PUTUSAN NOMOR 1760/PID.B/2021/PN MDN

Syaikha Alifa Rinaldi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2022

Abstract

Syaikha Alifa Rinaldi, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syaikhaalifa@student.ub.ac.id ABSTRAK Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang eksistensinya sudah pasti melekat pada seluruh manusia, sama dengan hewan. Setiap hewan berhak untuk hidup tanpa penderitaan, yang tidak jauh berbeda dengan hak dan kepentingan manusia. Salah satu kasus kekerasan terhadap hewan terjadi dalam Putusan Nomor 1760/Pid.B/2021/PN Mdn dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal pencurian yang disertai dengan pemberatan dan pasal pembunuhan hewan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah dakwaan dalam Putusan Nomor 1760/Pid.B/2021/PN Mdn sudah tepat untuk kasus pembunuhan hewan dan untuk mengetahui apakah penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa dalam putusan tersebut sudah cukup. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan 3 jenis pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Kemudian, hasil penelitian atas permasalahan pertama yaitu terkait penggunaan pasal pada dakwaan dalam Putusan Nomor 1760/Pid.B/2021/PN Mdn yaitu tidak tepat, karena seharusnya Pasal 412 KUHP juga turut digunakan dalam dakwaan kedua bersamaan dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP dikarenakan pasal tersebut ialah pasal mengenai penambahan pidana atas pembunuhan hewan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Lalu jawaban untuk permasalahan kedua terkait penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa ialah tidak tepat juga, karena seharusnya Majelis Hakim melihat hal yang memberatkan Terdakwa yang juga termasuk proses hingga akibat dari bisnis yang Terdakwa jalankan dimana Terdakwa telah mengabaikan standar kebersihan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, seharusnya Majelis Hakim setidaknya menjatuhkan pidana penjara semaksimal mungkin yaitu 7 tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pembunuhan Hewan, Kesejahteraan Hewan ABSTRACT Human rights are basic rights whose existence is definitely inherent in all human beings, so are animals. Every animal has the right not to live with suffering, which is not much different from human rights and interests. One of the cases of violence against animals occurred in Verdict Number 1760/Pid.B/2021/PN Mdn where the Prosecutor charged the Defendant with theft and animal murder. This thesis aims to analyze whether the use of indictment in Verdict Number 1760/Pid.B/2021/PN Mdn is appropriate for cases of animal murder and to find out whether the imposition of criminal sanctions against the Defendant in the verdict is sufficient. This journal uses a normative method with 3 types of approaches, the law approach, the case approach, and the analytical approach. Results of this thesis obtained an answer to the first problem which is not correct, because Article 412 of the Criminal Code should also be used in the second indictment along with Article 406 Paragraph (2) of the Criminal Code because the article concerns the addition of a penalty for killing animals committed by 2 or more people. The answer to the second problem is also insufficient, because the Judges should have looked at things that incriminate the Defendant which also included the Defendant had neglect health and hygiene factors required by law while running his business as a bushmeat producer. Therefore, the Judges should at least impose a maximum imprisonment of 7 years in accordance with Article 363 Paragraph (1) Section 4 of the Criminal Code. Keywords:

Copyrights © 2022