Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022

PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) BERDASARKAN SURAT KETETAPAN NOMOR S.TAP/102/VIII/2020/RESKRIM TERHADAP PERKARA PENGGELAPAN YANG TERLAPORNYA TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DENGAN ALASAN TIDAK CUKUP BUKTI (STUDI DI POLRES MALANG)

Tsamarah Almas Nazla Fatum Banamah (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2022

Abstract

Tsamarah Almas Nazla Fatum Banamah, Prija Djatmika, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tsamarahalmas@student.ub.ac.id ABSTRAK Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/102/VIII/2020/Reskrim Terhadap Perkara Penggelapan Yang Terlapor nya Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Alasan Tidak Cukup Bukti. Dengan adanya tindakan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti dimana terlapor dalam perkara penggelapan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah keputusan penghentian penyidikan oleh penyidik berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/102/VIII/2020/RESKRIM telah sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan meneliti secara langsung ke lapangan, serta didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder terkait SP3. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Lalu dilakukan analisis dengan cara deskriptif yaitu data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif dengan langkah klasifikasi permasalahan, melakukan sistematisasi data, penetapan fokus kajian, dan analisa data. Hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pertimbangan Penyidik dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/102/VIII/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan. Bahwa LP Nomor: LP/264/VII/2018/Jatim/Res. Malang., memutuskan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap LP Nomor: LP/264/VII/2018/Jatim/Res. Malang. tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP karena perkara tersebut “TIDAK CUKUP BUKTI”. Dimana sebenarnya penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat Putusan Perdata Nomor:42/Pdt.GS/2019/PN.Kpn. yang menyatakan perkara ini adalah perkara wanprestasi bukan melawan pidana. Bahwasanya telah jelas bahwa terdapat kurangnya subyektivitas penyidik dalam menentukan suatu perkara yang diduga tindak pidana serta memutuskan suatu alasan penghentian penyidikan (SP3) dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan kewenangan diskresi (discretionary power) kepolisian. Kata kunci: Tindak Pidana, Polisi, Penghentian Penyidikan, dan SP3 ABSTRACT Observing the cessation of enquiry according to the Decree concerning Cessation of Enquiry (SP3) Number S.Tap/102/VIII/2020/Reskrim over the case of embezzlement involving the reported person declared as a suspect due to a lack of evidence, this research aims to analyze whether the decision to cease the enquiry by an enquirer according to the Decree Number S.Tap/102/VIII/2020/RESKRIM complies with Article 109 Paragraph (2) of Criminal Code Procedure. With empirical-juridical methods involving direct field observation, this research used primary and secondary data related to SP3. The data were analyzed with a descriptive method by classifying the problem, systematizing the data, and setting the focus of the study and data analysis. The research result reveals that, with reference to the above decree, the enquiry into the case of LP/264/VII/2018/Jatim/Res Malang with the case detailed above ceased because there was not enough evidence. This cessation also followed the Decision of Civil Case Number 42/Pdt.GS/2019/PN.Kpn, implying that this case was regarded as a breach of contract, not a criminal offense. Moreover, there was also a lack of subjectivity of the enquirer in deciding the case that was assumed to be a criminal offense and in determining the grounds for the cessation of the enquiry just because this matter should be within the discretionary power of the police. Keywords: criminal offense, cessation of enquiry, and SP3

Copyrights © 2022