Wahyu Angga Firmansyah, Prija Djatmika, Faizin Sulistio Faculty of Law, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: wahyuangga@student.ub.ac.id ABSTRAK Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implikasi yuridis pengaturan penyitaan terkait alat bukti yang menggunakan akun media sosial dan juga untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti akun media sosial di persidangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang - undangan dan juga pendekatan kasus. Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan jawaban bahwasanya Indonesia sendiri dalam penanganan perkara tindak pidana siber, terkait prosedur penyitaan sistem elektronik ini masih belum jelas dan apa yang perlu disita masih beragam, ada yang menyita dan menampilkan hasil cetaknya, sampai menghadirkan perangkat pembawa bukti elektronik tersebut dan menunjukkan data didalamnya. Implikasi yuridis dari penyitaan akun media sosial adalah timbulnya ketidakpastian hukum dan dapat terjadi pelanggaran hakāhak tersangka/terdakwa, dan juga berimplikasi kepada adannya tindakan abuse to power oleh penyidik. Dan juga dikarenakan masih adanya dualisme pandangan terkait kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, akun media sosial ini dalam persidangan dapat menjadi alat bukti yang berdiri sendiri menurut UU ITE, dan juga dapat menjadi alat bukti perluasan yang ada di Pasal 184 KUHAP. Perlu kiranya ada pembaruan dalam beberapa peraturan dalam KUHAP, karena masih terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kedudukan alat bukti elektronik ini agar kedudukan dan kekuatan pembuktian bukti elektronik ini jelas dan sah. Kata Kunci: Penyitaan, Akun Media Sosial, Alat Bukti ABSTRACT This research aims to investigate the juridical implementation of the confiscation of a social media account used as proof and to find out the evidentiary power of a social media account seized as proof according to normative-juridical methods and statutory and case approaches. The research results reveal that dealing with cybercrimes regarding electronic systems presented as proof is not yet clear. The pro
Copyrights © 2022