Dewanta Mahardika, Masruchin Ruba’i, Solehuddin Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: dewantam98@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat isu terkait noodwerexcess dimana terdakwa disini seharusnya tidak dihukum karena merupakan pembelaan darurat dalam perkara tindak pidana penganiayaan kematian, akan tetapi berdasarkan putusan hakim Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Penjatuhan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tersebut apakah sudah sesuai dengan prinsip melawan hukum dalam tindakan terdakwa untuk membela diri? Apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk ke dalam pembelaan terpaksa? Dan apakah konsep perbuatan melawan hukum dalam KUHP tidak berseberangan dengan konsep daya paksa dalam kasus pembelaan diri? Karena pada dasarnya orang yang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach ), Pendekatan Kasus (case approach). Hasil setelah penulis melakukan penelitian yaitu Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN tidak mempertimbangkan pembelaan terpaksa melampui batas dan Akibat hukum perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg dari putusan tersebut terpidana harus mempertanggungjawabkan pidananya apa yang telah terpidana perbuat secara hukum. Kata Kunci: Pembelaan Darurat, Tindak Pidana Penganiayaan dan kematian ABSTRACT This research investigates the issue regarding noodwerexcess where a defendant does not deserve the death penalty regarding his/her emergency defensive act in the case of persecution causing the death of a person. In a similar case, judges imposed a defendant one-year-and-six-month jail sentence. Departing from this issue, this research finds out whether this imprisonment is relevant to the tort as in the case of a defensive act done by the defendant, whether this defensive act is regarded as a necessary defence, and whether the concept of tort is contrary to the concept of force as in this defensive act, recalling that the person doing a defensive act is not punishable under the provision of Article 49 Paragraph (1) of Penal Code. This is normative-legal research employing statutory, conceptual, and case approaches. The research results reveal that the judiciary decision Number 372/Pid.B/2020/PN does not take this defensive act as excessive and the legal consequence of this judiciary decision is that the defendant must be responsible for his wrongdoing. Keywords: emergency defensive act, criminal persecution, death.
Copyrights © 2022