Fatur Rohmansyah Satrio Nugroho, I Nyoman Nurjaya, Ardi FerdianFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT Haryono No.169 Malang e-mail: fatu22ohmansyah@gmail.com ABSTRAK Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penyelesaian Perkara Pidana dengan Restorative Justice sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika di Masa Pandemi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan meningkatnya korban penyalahgunaan Narkotika pada masa pandemi di wilayah hukum Kepolisian Resor Nganjuk. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Penyelesaian Perkara Pidana melalui Restoratif Justice Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Masa Pandemi? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh Penyidik Satresnarkoba dalam menerapkan Restorative Justice pada Masa Pandemi? Kemudian jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dalam pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap berpacu pada aturan-aturan yang mengatur. Namun dengan catatan dikarenakan pelaksanaan penyidikan tersebut pada masa pandemi maka harus lebih mengedepankan prosedur protokol kesehatan.Kemudian Penanganan Restorative Justice pada Masa Pandemi khususnya anggota satresnarkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunan Namun disamping itu mengenai penanganan Penyelesaian Perkara Pidana melalui Restoratif Justice pada Masa Pandemi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Nganjuk dapat teratasi. Kata Kunci: Restorative Justice, Perlindungan Hukum, Korban Penyalahgunaan Narkotika, Masa Pandemi
Copyrights © 2022