Afra Putri Zainifa, Sihabudin, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: afraaputriz@student.ub.ac.id ABSTRAK Pаdа pandemik COVID-19 sааt ini sektor angkutan turut berperan dan terkena imbas dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah guna melakukan percepatan penanganan COVID-19. Berdasarkan alasan tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 27 Tahun 2016 Terkait Penetapan Batas Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Selama Pandemik Covid-19, Apa yang menjadi dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 27 Tahun 2016 Terkait Penetapan Batas Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi tidak ditaati Selama Pandemik Covid-19, serta Apa saja hambatan dan upaya Dinas Perhubungan Provinsi dalam mengatasi hambatan tersebut dalam adanya penetapan batas tarif selama pandemik Covid-19. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 27 Tahun 2016 Terkait Penetapan Batas Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Selama Pandemik COVID-19 diаnggаp penulis sudah tidak lagi efektif. Kata Kunci: Tarif Angkutan, Peraturan Gubernur, Pandemik COVID-19 ABSTRACT The public transport sector plays a role in and has been affected by the policy set by the government to expedite the mitigation of Covid-19. Departing from this issue, this research aims to discuss how the Regulation of the Governor of East Java Number 27 of 2016 concerning the Tariff Limit of Intercity Public Transport within a Province is implemented during the Covid-19 pandemic and what impeding factors exist and what measures are to be taken by Provincial Transportation Agency to tackle the factors hampering the setting of tariff limit of public transport during the pandemic. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches, concluding that the implementation of the Regulation of Governor of East Java Number 27 of 2016 is no longer effective. Keywords: public transport tariff, Governor Regulation, Covid-19 pandemic
Copyrights © 2022