Eryka Nur Afifah, Masruchin Ruba’i, Milda Istiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: erykanurafifah@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim yang menimbulkan disparitas putusan pada Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN.Mam dan Putusan Nomor 146/Pid.B/2017/PN Tjb serta mengidentifikasi apakah Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN.Mam dan Putusan Nomor 146/Pid.B/2017/PN.Tjb sudah mencerminkan keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sumber bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Adapun hasil yang diperoleh, penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan yakni sikap terdakwa setelah melakukan ti
Copyrights © 2022