Natalia Yehuda Gaghana, Siti Hamidah, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: liagaghana@gmail.com ABSTRAK Seiring perkembang teknologi di Indonesia saat ini, perlu adanya pemberlakuan aturan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengenai kewajiban setiap pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui online. Hal ini dilakukan karena adanya kesenjangan pembayaran pajak antara pendaftaran online dan offline. Keberadaan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 diharapkan dapat membantu menanggulangi dan menghindari kerugian yang akan datang kepada pihak pihak terkait, pihak pelaku usaha dagang yang melakukan usaha nya melalui sistem elektronik maupun pihak pemerintah dan para penegak hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sosio-legal dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Subjek penelitian yaitu pelaku usaha mikro yang menjalankan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik yang berada di Kecamatan Klojen Kelurahan Gadingkasri Kota Malang dan terdaftar dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Malang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya pelaksanaan daripada pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terkait wajib izin usaha dalam sudut substansi (pelaku penegak hukumnya dan kultur masyarakat) dalam hal ini terkait dengan beberapa kebijakan yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling). Faktor yang menjadi penyebab para pelaku usaha mikro yang melakukan usaha dagang melalui sistem elektronik tidak melakukan izin atas kegiatan usahanya yaitu adanya usaha mikro dan kecil yang belum memiliki izin, waktu penyelesaian izin tidak satu hari, adanya usaha yang fiktif dan kurangnya sosialisasi yang menjadikan pemilik usaha tidak memiliki izin dengan alasan karena tidak tahu tentang IUMK. Upaya penegakan hukum terhadap pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terkait wajib izin usaha yaitu secara preventif dan secara represif menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Kata Kunci: Sistem Elektronik, Penerapan Pasal, Pelaku Usaha Mikro ABSTRACT To keep up with the development of technology in Indonesia, it is necessary to enforce Article 15 of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade with Electronic Systems regarding the obligation requiring every entrepreneur to register online. This is because there has been a gap in tax payments between those registering online and offline. Article 15 of this regulation is expected to resolve the issue and to prevent any loss that may affect certain parties, entrepreneurs doing trades with the electronic system, the government, or law enforcers. This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches. the research subjects involved micro-entrepreneurs doing their business using electronic systems in the District of Klojen, the Sub-District of Gadingkasri in Malang city. Their businesses are also registered in One-Stop Integrated Services and Capital Investment Agency or DPMPTSP in Malang city. The research results reveal that Article 15 of Government Regulation Number 80 of 2019 regarding business permit issuance in terms of the substance (law enforcers and the culture of the society) and planning, organizing, actuating, and controlling is implemented. Some micro and small entrepreneurs do not have any business permits since it requires more than a day to process the permit issuance. Moreover, there are some fake businesses and a lack of introduction to permit issuance, giving some entrepreneursinadequate information on the business permit. The law enforcement of Article 15 can involve preventive and repressive measures studied with qualitative-descriptive approaches. Keywords: electronic system, implementation of article, micro-businesses
Copyrights © 2022