Muhammad Fadhil Marzuqi, Nurini Aprilianda, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: marzuqi@student.ub.ac.id ABSTRAK Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya formulasi hukum dalam Pasal 67 KUHAP dimana putusan bebas menjadi salah satu konteks persoalan yang tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Maka dengan adanya ketentuan dalam Pasal 67 KUHAP ini tentunya berpotensi membuka ruang persoalan dalam masalah keadilan dan kepastian hukum dalam substansi setiap putusan bebas dalam putusan hukum pidana. Karena kalau dipertentangkan dari sudut kepentingan hukum dan keadilan dalam mewujudkan kebenaran yang hakiki, barangkali ketentuan ini terlampau berat sebelah melindungi kepentingan terdakwa, sehingga dirasakan kurang bernapas keselarasan dan keseimbangan dengan perlindungan ketertiban masyarakat. Penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah, Legislatif, penegak hukum, dan masyarakat dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya mengenai urgensi dan konsep ideal perihal pengaturan upaya hukum banding terhadap putusan bebas khususnya rumusan dalam Pasal 67 KUHAP memiliki kekurangan dalam konteks putusan bebas yang tidak dimungkinkan secara hukum untuk dilakukan upaya hukum banding, hal ini tentunya menimbulkan persoalan dalam keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum dalam putusan pidana. Kata Kunci: Putusan Bebas, Upaya Hukum, Banding, Sistem Peradilan Pidana ABSTRACT This research departed from the formulation of law as in Article 67 of Penal Code Procedure, where acquitting court decision sets the context of this issue that does not allow for legal remedies at appeal. In other words, Article 67 of the Penal Code Procedure potentially opens a loophole for such an issue that may spoil both justice and legal certainty in every court decision that declares free from all charges in a criminal case. This decision is probably seen as unfair in protecting the interest of the defendant concerned, lacking both relevance and balance in the protection of social order. This research takes into account theoretical aspects that are expected to set the standard for the government, legislative, law enforcers, and the members of the public in the development of legal science and judicial system of criminal cases in Indonesia, especially regarding the urgency and the ideal concept in legal remedies taken at appeal level over acquitting court decisions. Article 67 of the Penal Code Procedure has weaknesses in the context of the decisions that acquit defendants that cannot take further legal remedies of appeal. This certainly presents an issue in justice, certainty, and legal merit in criminal case decisions. Keywords: acquitting verdict, legal remedies, appeal, the judicial system of criminal cases
Copyrights © 2022