Rachel Luna Widyawati, Sukarmi, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: rachelluna1407@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan akibat perbedaan pengaturan frasa dalam Pasal 109 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Terdapat inkonsistensi atau ketidak selarasan terhadap pengaturan penggunaan frasa perseroan perorangan dalam peraturan pokok dengan peraturan turunannya yang berimplikasi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat melahirkan celah hukum dikemudian hari. Metode penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statue Approach dan Analytical Approach. Berdasarkan asas Lex Superior Derogate Legi Inferior dan hierarki norma, Undang – Undang Cipta Kerja berada diatas Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 sehingga dalam pengaturan penyebutan frasa seharusnya sesuai dan seleras dengan peraturan pokok agar tercipta prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Badan Hukum Perorangan, Perseroan Perorangan, Inkonsistensi Ratio Legis, Pengaturan Frasa, Kepastian Hukum
Copyrights © 2022