Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2022

ANALISIS KONSTITUSIONALITAS HAK ATAS PANGAN DALAM PRESPEKTIF PASAL 12 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Keri Pranata (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Keri Pranata, M. Dahlan, Ibnu Sam Widodo Fakuiltas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: keripranata1195@gmail.com ABSTRAK Konsep negara sejahtera menjadi tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Salah satu mewujudkan negara sejahtera adalah terpenuhinya hak dasar di Indonesia. Pangan adalah hak dasar, dan pemenuhannya adalah Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengakomordir hak atas pangan di dalam konstitusinya, bahwa pangan adalah kebutuhan dasar paling utama. Hal ini sesuai dengan Pasal 28C UUD NRI 1945 bahwa warga negara berhak mengembangkan dirinya dengan kebutuhan dasarnya. Dalam peraturan implementasinya, Pasal (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Namun, seiring berjalannya pengaturan pangan, peneliti menemukan adanya inkonsitensi hak atas pangan di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 aya (2c) menunjukkan bahwa pangan merupakan Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dalam pasal ini menunjukan secara implisit bahwa pangan bukanlah kebutuhan dasar. Tentunya, pasal tersebut telah mengingkari pasal 28C UUD NRI sekaligus pasal 3 UU Pangan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan historis. Terdapat dua bahasan yang ingin peneliti teliti dalam menjawab problem hukum di atas. Pertama, konstitusionalitas hak atas pangan di dalam pasal 12 ayat 2c UU Pemda. Kedua, adalah urgensi perubahan terhadap hak atas pangan di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata Kunci: Hak Atas Pangan, Konstitusionalitas, Pemerintahan Daerah ABSTRACT The concept of the welfare state is set as an objective of Indonesia as intended in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (henceforth referred to as the Constitution). To lead to a welfare state, the fulfillment of basic rights must be assured. Food is a basic right and part of human rights. Indonesia has accommodated the right to food in the Constitut

Copyrights © 2022