Fajar Hidayansyah Ilham, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: fajarilham7834@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjawab status Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum serta bagaimana Perlindungan Konsumen atas malfungsi pada kendaraan berbasis autopilot (artificial intelligence) di Indonesia. Dari hasil penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Status Artificial intelligence harus diakomodir sebagai subyek hukum dalam hukum positif sebab AI dapat melalukan perbuatan hukum selayaknya manusia dan badan hukum, untuk menjawab tantangan zaman karena teknologi artificial intelligence. Afirmasi atas perkembangannya mau tidak mau harus dilakukan dengan mensejajarkan posisinya sebagai subyek hukum diantara manusia dan badan hukum. oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang lebih rigid yang memuat terkait status hukum artificial intelligence. Perlu ada penjelasan yang komprehensif terkait akar utama malfungsi terjadi sehingga dapat ditarik kesimpulan apakah malfungsi diakibatkan oleh sistem eror atau human eror. Sebab pada pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pembuktian dilakukan secara terbalik, hal ini mengakibatkan bargain position yang lemah pada konsumen sebab yang paham akan sistem AI adalah pelaku usaha dan atau pencipta. Jika malfungsi akibat dari sistem yang eror maka tentu pelaku usaha dan atau pencipta yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen sesuai dengan pasal 19 ayat (1) UUPK. Kelemahan pasal ini terletak pada proses pembuktian karena yang paham sistem AI tentu adalah pencipta dan atau pelaku usaha. maka perlu adanya departemen atau lembaga pemerintah yang khusus menangani terkait dengan kasus artificial intelligence sebagai tindak lanjut AI diakui sebagai subjek hukum. Kata Kunci: Artificial Intelligence, Auotpilot, Subyek Hukum, Manusia, Badan Hukum, Malfungsi, Pembuktian Terbalik ABSTRACT This research aims to give an answer to the question regarding the status of Artificial Intelligence as a legal subject and how consumer protection is provided regarding autopilot-based vehicles (artificial intelligence) in Indonesia. The research results reveal that the status of Artificial Intelligence has to be accommodated as a legal subject in the positive law since AI can commit legal action like humans or legal entities during the era of artificial intelligence technology. Its development, one way or another, has to put the position of artificial intelligence as a legal subject like humans and legal entities. Thus, rigid regulations governing the legal status of artificial intelligence are required. There should also be comprehensive explanations of the main cause of the malfunctions of the technology in order to reveal whether malfunctions are caused by technical or human errors. Article 28 of Law concerning Consumer Protection Law considers the shifting burden of proof. Leading to a weak bargaining position on the side of consumers since they do not have enough understanding about AI but business people and/or creators that should be responsible for the loss of the consumers under Article 19 Paragraph (1) of Consumer Protection Law. The shortcoming of this law lies in the provision of proof regarding who understands the AI system. That is, there should be a department or a governmental institution specifically established to deal with such AI cases to respond to matters implying that AI is recognized as a legal subject. Keywords: artificial intelligence, autopilot, legal subject, human, legal entity, malfunction, shifting burden of proof
Copyrights © 2022