Abstrak: Pemerintahan Lokal Asimetris dan Model Pengawasannya. Model pemerintahan lokal pada masa Orde Baru adalah simetris dengan sedikit variasi. Susunan luarnya terdiri atas Propinsi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dan secara bersamaan juga dibentuk wilayah adminstrasi: propinsi, kabupaten/kotamadya, kota administratip, kecamatan, dan kelurahan. Semua daerah otonom  struktur organisasinya sama kecuali Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal yang membedakan adalah, 1) pengisian kepala daerahnya secara turun temurun untuk Propinsi DIY; 2) tiadanya daerah otonom tingkat II dalam wilayahnya untuk Propinsi DKI Jakarta; dan 3) diberikannya hak menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan Islam untuk Propinsi Daerah Istemewa Aceh. Pasca amandemen Pasal 18 UUD 1945 daerah otonom asimetris dapat dibentuk. Empat daerah otonom asimetris telah terbentuk: DKI, Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Daerah otonom asimetris mempunyai kewenangan dan susunan-dalam yang berbeda-beda. Keragaman susunan-dalam dan kewenangan dan pada pemerintah lokal di Indonesia membawa kerumitan tersediri dalam pengawasannya. Penerapan sistem pengawasan yang tidak tepat dapat mendorong gerakan gerakan sentrifugal yang kencang yang bisa berakhir kepada lepasnya daerah tersebut dari NKRI. Untuk itu, perlu dipikirkan model hubungan pusat-daerah yang ideal demi keutuhan NKRI.   Key word: pemerintahan lokal asimetris, gerakan sentrifugal, model hubungan pusat-daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013