Analisis Standar Prosedur Operational dalam Pembentukan LPSE Kudus. Tulisan ini menganalisa standard operating procedure (SOP) dalam pembentukan LPSE Kudus. Pelaksanaan lelang elektronik di Pemerintah Kabupaten Kudus dimulai dengan dibentuknya LPSE Kudus. LKPP adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang elektronik di pemerintahan. Untuk mendukung pelaksanaan lelang elektronik, LKPP mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pembentukan LPSE, yaitu; keberadaan rencana kerja / gugus tugas, adanya dasar hukum yang jelas, kesiapan tenaga kerja, ketersediaan teknologi dan prasarana dan pelatihan terhadap pengguna (panitia pengadaan dan rekanan). Secara umum, pembentukan LPSE Kudus sudah memenuhi standard operating procedure (SOP) yag disyaratkan LKPP.
Copyrights © 2014