Reformasi Administrative Pemerintah Daerah (Perubahan BPK Menjadi DPPKA Pada Pemerintah Kabupaten Malang). Reformasi memunculkan konsep pembagian kewenangan pusat dan daerah (otonomi daerah). Dengan adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, maka akan menyebabkan keleluasaan Pemerintah Daerah dalam mereformasi, baik sistem administrasinya maupun kelembagaannya, khususnya pada bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset. Sehingga nantinya diharapkan akan lebih mampu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas dari bidang pendapatan pengelolan keuangan dan aset setelah terjadinya perubahan bentuk dari bidang-bidang yang terpisah menjadi suatu bentuk badan kemudian direformasi kembali menjadi bentuk dinas.Dari hasil analisis data diketahui bahwa bidang urusan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset sesuai dan cocok diterapkan pada bentuk organisasi dinas dan bidang keuangan merupakan bidang yang paling vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Copyrights © 2014