JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 3, Tahun 2022

Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja

Narindra, Janitra Syena (Unknown)
Ispriyarso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Pengaturan baru tentang diskresi, menghapuskan syarat “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” pada Pasal 175 ayat (2) UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra karena Indonesia merupakan negara hukum dan sekaligus merupakan negara kesejateraan yang dalam mencapainya diperlukan tindakan yang bersifat responsif. Tujuan penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan baru diskresi  beserta implikasinya. Metode yang digunakan berupa yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pengaturan diskresi yang baru membuka perluasan atas penggunaan diskresi sehingga bertentangan dengan konsep negara hukum. Kedua, aturan baru diskresi berimplikasi terbentuknya Keputusan Tata Usaha Negara yang menghilangkan asas kepastian dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan namun disisi lain pengaturan ini ditujukan untuk menunjang pemecahan masalah secara responsif terlebih kondisi darurat seperti pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dengan konsep desentralisasi fiskal bagian dari konsep otonomi daerah, melalui diskresi diyakini lebih efektif dan efisien.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...