Hubungan Industrial merupakan sistem hubungan yang menempatkan kedudukan pengusaha dan pekerja sebagai hubungan yang saling melengkapi dalam rangka mencapai tujuan bersama. Proses Hubungan Industrial pada sebuah perusahaan tidak selamanya berjalan dengan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, baik perselisihan mengenai hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), Salah satu kasus perselisihan hubungan industrial terjadi antara Pekerja Jalaluddin dengan PT. Risky Ardy Jaya Argo dan telah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn-Bna. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum Hakim mengadili perkara dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna, putusan Hakim dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna sudah apa sesuai dengan keadilan, dan Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum Primer, sekunder dan terseier, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan studi dokumen, Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Pertimbangan Hakim dalam mengadili perkara dalam putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna didasarkan dari alat bukti tertulis, keterangan saksi di bawah sumpah dan fakta dipersidangan yang menerangkan bahwa hubungan penggugat dengan tergugat adalah hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga perusahaan atau majikan diharuskan untuk membayar penghargaan masa kerja, dan uang pesangon. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn-Bna telah sesuai dengan keadilan prosedural. Akibat hukum yang timbul dari putusan nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna yaitu apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sehingga memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pihak tergugat wajib melaksanakan putusan Hakim Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN-Bna tersebut Disarankan agar Majelis Hakim dapat selalu mempertahankan pertimbangan yang mengandung unsur kebenaran, tanpa memihak sebelah pihak.
Copyrights © 2022