Penelitian ini bertujuan menjelaskan kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal serta menjelaskan hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan bahan hukum primer dan hasil wawancara, yang melibatkan Kasat Binmas Polres Aceh Utara, Kasi Binadik Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara dilakukan dengan program KRYT (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) seperti melakukan sosialisasi serta patroli jalanan ke daerah yang rawan terjadinya kejahatan. Hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara tidak bisa memberikan himbauan secara masa karena ditakutkan akan menyebabkan penularan virus covid-19. Penulis menyarankan agar masyarakat mematuhi aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara supaya angka kejahatan pada masa pandemi covid-19 dapat ditekan dengan baik. Kata Kunci : kebijakan penanggulangan, hambatan penanggulan kejahatan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022