Pendanaan terorisme ini didefinisikan dengan seluruh perbuatan dalam upayanya dalam menjalankan penyediaan, pengumpulan, pemberian ataupun peminjaman dan, baik itu yang dilaksanakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, yang dimaksudkan untuk melaksanakan tindakan terorisme, teroris ataupun organisasi teroris. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui ataupun menjelaskan bagaimanakah keterkaitan, bentuk perbuatan, dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam instrumen anti money laundering.  Untuk penelitian ini, metode penelitian yang peneliti gunakan ialah berupa Jenis penelitian yuridis normatif. Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang digunakan ialah berupa pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sementara itu, untuk sifat penelitian ini ialah berupa penelitian deskriptif dan bentuk penelitian ini ialah berupa deskriptif. Merujuk hasil penelitian didapatkan bahwa Tindak Pidana pencucian uang dengan Tindak Pidana Terorisme ini mempunyai keterkaitan hubungan yang kuat. Subjek hukum dalam kasus tindak pidana pendanaan terorisme ini dinyatakan sudah melaksanakan perbuatan pendanaan terhadap beberapa aksi terorisme jika subjek hukum tersebut sudah sesuai dengan beberapa persyaratan hukum pidana, baik itu subjektif ataupun objektifnya. Pertanggung jawaban hukum pada pelaku tindak pidana pendanaan terorisme ini yakni berupa pidana penjara untuk para pelaku pendanaan terorissme dan pertanggungjawaban untuk ganti rugi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022