Bahwasanya pokok masalah penelitian adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Lahir dan Batin Pada Perkawinan Lanjut Usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Bertujuan untuk mengethui: 1 bagaimana pemenuhan nafkah lahir dan batin pada perkawinan lanjut usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. 2 Bagaiman tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan nafkah lahir dan batin pada perkawinan lanjut usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Metode ini Menggunakan Field Resarch (penelitian lapangan). Pendekatan ini yaitu deskriptif analsisis, dengan merujuk langsung kepada pesangan pernikahan lanjut usia. Hasil penelitian ini menunjukkan satu pasangan yang melaksanakan pernikahan lanjut usia dan pernikahan dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehingga tanggung jawab suami. Secara garis besar nafkah lahir maupun nafkah batin ada yang terpenuhi walaupun tidak optimal dikarenakan faktor usia, sedangkan nafkah batin tidak terpenuhi. Hal ini sangat jelas terlihat karena dalam pernikahan lanjut usia mereka relative sudah tua dan tidak lagi produktif. Sedangkan di tinjauan dalam Hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap istri, baik lahir maupun nafkah batin. Hukum Islam telah memuat beberapa aturan dan tannggung jawab suami, yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang merugikan bagi kaum wanita. Pemenuhan nafkah yang terjadi di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dapat di tolak dengan alasan bahwa ketentuan dalam hukum Islam dan Kompolasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur tentang besar kecil pemenuhan nafkah, hanya dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing masing. Sepanjang tidak menimbulkan mudhrat, sertatidak ada unsur paenganiayaan dan dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan yang menikah pada lanjut usia, kerelaan tersebut terlihat ketika ijab qabul.Kata Kunci: Lanjut Usia, Nafkah Lahir dan Batin, Hukum Islam
Copyrights © 2022