Suatu cagar budaya perlu dilestarikan karena dinilai memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa. Abattoir (Rumah Potong Hewan) Cimahi telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam kawasan lindung untuk cagar budaya sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013. Kondisi masa kini Abattoir Cimahi dapat dinilai mengalami penurunan kualitas, baik berupa kerusakan maupun kehilangan pada berbagai elemen bangunannya sehingga apabila tidak dilakukan tindakan pelestarian akan semakin rusak dan hancur. Penelitian ini mengambil bagian dari upaya pelestarian bangunan cagar budaya melalui pendataan, dokumentasi, dan analisis arsitektural. Pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif dan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, studi literatur, serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi bangunan Abattoir Cimahi memiliki karakteristik arsitektural kolonial bergaya Aristektur Transisi. Berdasarkan kondisi dan analisis arsitekturalnya, maka tindakan pelestarian yang dapat dipertimbangkan adalah rekonstruksi terhadap elemen-elemen bangunannya, serta revitalisasi melalui penggunaan kembali dengan penyesuaian fungsi seuai kebutuhan masa kini (adaptive reuse).
Copyrights © 2026