Sumatera Barat merupakan daerah yang termasuk kedalam wilayah rawan bencana gempabumi karena Sumatera Barat berada di pantai barat pulau Sumatera yang secara tektonik berdekatan dengan zona subduksi (Subduction zone). Merujuk pada hasil penelitian Cahyati Damayanti, diketahui bahwa Energi yang dilepaskan dari Gempa Megathrust segmentasi Mentawai-Pagai pada tahun 2010 yang lalu baru hanya sepertiga dari energi Gempa yang ada pada segmentasi tersebut. Maka dibutuhkan monitoring dan kajian lebih lanjut. Karena jika energi Gempa yang dihasilkan kedepannya lebih besar maka Tsunami yang dapat terjadi juga lebih besar 3 kali lipatnya. Hal ini dibuktikan juga dengan simulasi Gempa Megathrust tahun 1314. Dari penelitian Cahyati Damayanti tersebut dapat dipahami apabila energi gempabumi yang dihasilkan pada segmentasi Mentawai lebih besar dari yang sudah dimodelkan, maka Tsunami yang berkemungkinan dapat terjadi lebih besar 3 kali lipat. Maka dampak akibat bencana Tsunami di Nagari Salido juga 3 Kali Lipat lebih besar dari sebelumnya. Upaya kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami adalah pemenuhan hak masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Masyarakat memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh Negara, hak informasi, hak katas perlindungan, peningkatan kemampuan, hak pengawasan, hak berperan serta, dan hak mendapatkan bantuan saat terjadi bencana. Masyarakat merupakan pelaku utama dalam penanggulangan bencana dan sekaligus korban bencana, masyarakat harus siap dan mumpuni pada batasan tertentu dalam menangani bencana sehingga dampak risiko bencana diharapkan tidak meningkat ke sekala yang lebih besar. Oleh karena itu upaya kesiapsiagaan seharusnya menjadi pilihan tindakan yang berbasis masyarakat.
Copyrights © 2022