Jurnal ini dengan judul Tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020. Dasar hukumnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen dan wawancara dan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, jumlah seluruh Wajib Pajak yang lapor SPT dibagi dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena adanya kebijakan dari KPP jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT menurun meskipun jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat dengan hambatan pemahaman wajib pajak, kurangnya pengawasan kepatuhan, dan masa pandemi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok selalu berupaya dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melaluiĀ edukasi, menambah jumlah pengawasan, dan membuka layanan protokol kesehatan
Copyrights © 2022