Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena sosial yang sangat dekat dan tidak dapat kita sembunyikan lagi dari kehidupan sosial manusia. Pada dasarnya setiap tindakan kekerasan selalu mengakibatkan perusakan terhadap emosi, psikologi, seksual, fisik dan atau material. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Pertama bagaimanakah makna perlindungan hukum; kedua, bagimanakah perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila haruslah memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya dan tugas pemerintah untuk merumuskan kembali pola dan strategi pelaksanaan perlindungan dan pelayanan dan mensosialisasikan kebijakan itu di lapangan dan perlunya adanya sistem yang diwujudkan oleh negara dibantu masyarakat dalam menciptakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2022