Sebagai sebuah lembaga penyelesaian sengketa konsumen, BPSK dapat mengeluarkan putusan yang pada dasarnya dibedakan atas tiga jenis putusan, yakni putusan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. BPSK diberi kewenangan untuk mengadili sengketa konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), kekuatan ekseritorial putusan BPSK harus dimintakan pengesahannya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri. Hal ini tentu membuka peluang untuk sangat mungkin terjadi pembatalan putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri yang berujung pada tidak efektifnya penegakan hukum oleh BPSK. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang bagaimana efektifitas BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dapat efektif diantarannya dengan melakukan revisi terhadap UUPK, hal tersebut dimaksudkan agar terjadi penyempurnaan regulasi terhadap wewenang dan tupoksi lembaga BPSK.
Copyrights © 2021