Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 3 No 3 (2021): Edition for December 2021

Dekriminalisasi Dan Penerapan Sanksi Pidana Alternatif Bagi Pengguna Narkotika Tanpa Hak

Ista Sitepu, Rida (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Pidana penjara merupakan jenis pidana yang selalu diancamkan pada semua jenis kejahatan, tidak terkecuali bagi pengguna narkotika tanpa hak. Penerapan sanksi pidana bagi pengguna narkotika ini penulis pandang tidak lagi sejalan dengan tujuan hukum yang harus memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Penulis menilai sudah waktunya untuk merujuk pendekatan dekriminalisasi dalam upaya pemidanaan bagi pengguna narkotika yang saat ini menjadi objek pada tatanan hukum pidana Indonesia di dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009. Sudaut pandang yang menjadi alasan ketidak cocokan penerapan ini adalah dari kriminologi dan viktimologi yang melanggar tiga unsur tujuan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk meninaju kembali terkait kedudukan hukum pengguna narkotika yang saat ini merupakan perbuatan pidana dengan pendekatan tujuan hukum yaitu untuk keadilan, kemafaatan dan kepastian. Adapun rumusan masalah; (a) Bagaimana kedudukan hukum pengguna narkotika di hukum positif Indonesia! (b) Bagaimana solusi dalam memnuhi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pengguna narkotika! Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Yaitu jenis penelitian tersebut menekankan pada pencarian fakta-fakta yang valid dan akurat mengenai sebuah peristiwa konkrit. Adapun yang menjadi objek penelitian pada hakikatnya adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran logika ilmiah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...