Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 4 No 2 (2022): Hukum dan Hak Asasi Manusia

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI

Rosiana (Unknown)
Junaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2022

Abstract

Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah;pertama, bagaimana peranan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian tanah secara mediasi;kedua, Bagaimana prosedur peneyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di Kantor Pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan sebagai mediator pada saat mediasi yaitu memimpin diskusi, memelihara atau menjaga aturan-aturan perundangan, mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara terbuka, mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar, mencatat dan mengajukan pertanyaan, membantu para pihak mencapai titik temu dan Prosedur dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi yaitu adanya pengaduan oleh para pihak yang bersengketa ke Kantor Pertanahan dan melewati proses menelaah, negoisasi akhir, kesepakatan Jika para pihak mencapai kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian tertulis, sedangkan yang tidak mencapai kata sepakat maka para pihak mempunyai hak untuk mengajukan permasalahan sengketa tersebut ke pengadilan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...