SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 5, No 1 (2022)

Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 738/PDT.P/2019/PN.PTK Tentang Penetapan Anak Luar Kawin

Boy Yosua Purba (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2022

Abstract

Undang-Undang Perkawinan mengatakan apabila perkawinan itu absah dengan cara dilaksanakan melalui kaidah setiap agama dan keyakinan. Selain itu, UU Perkawinan mengharapkan untuk mencatat perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan belumĀ  menjelaskan serta mengatur tentang bagaimana dampak kaidahnya, dengan perkawinan yang cuma diperbuat dengan keyakinan saja, mengecualikan pendaftaran perkawinannya. Di kota Pontianak, ada orang Tionghoa yang mengadakan perkawinan dengan beralaskan kepercayaan dan mengecualikan pendaftaran pernikahan. Kondisi itu menyebabkan dampak yang nyata bahwa anak dari jalinan yang tidak tercatat akan mendapatkan situasi sebagai anak di luar perkawinan. Mengingat penggambaran yang telah disebutkan, yang menyebabkan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak di luar kawin di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK. Melalui hasil penelitian boleh disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin di Indonesia secara undang undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibuĀ  biologisnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43. Peninjauan Hakim dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka untuk membuktikan asal-usul anak dapat dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu menggunakan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...