Hukum Islam
Vol 22, No 1 (2022): HUKUM KELUARGA DAN MUAMALAH

PENETAPAN MAHAR BAGI PEREMPUAN (Studi Kasus Di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal)

Muhammad Ridwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2022

Abstract

Penetapan jumlah mahar serta jenis mahar yang dipakai di Desa Purba Baru adalah mahar musamma. Adapun cara penetapannya ialah dengan cara ditentukan oleh orangtua     atau keluarga calon mempelai perempuan. Akan tetapi, orangtua perempuan melihat keadaan keluarga dan anaknya dari berbagai aspek seperti status sosial, ekonomi, pendidikan, pekerjaan dan keturunannya. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon mempelai wanita tersebut maka semakin tinggi nilai atau mahar baginya. Ada juga penetapan jumlah mahar dalam perkawinan di desa Purba Baru dari hasil musyawarah kedua belah pihak, untuk berapa jumlahnya dan apa yang menjadi kesepakatan bersama serta untuk menghindari kemudharatan dan mengutamakan kemaslahatan. Dan tidak jarang terjadi penetapan jumlah mahar berdasarkan atas dasar kesederhanaan dan kemudahan berdasarkan kesanggupan dan kemampuan calon suami.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...