Indonesia mengatur ketat dalam prosedur poligami yang memicu banyak oknum menggunakan metode nikah siri pada perkawinan kedua. Dari kasus yang selama ini diajukan ke peradilan, sanksi yang dijatuhkan selalu didasarkan atas Pasal 279 KUHP mengenai poligami ilegal. Padahal bila dikaji lebih jauh, keputusan ini berdampak besar pada pengakuan keberadaan status perkawinan siri yang seharusnya tidak dianggap ada oleh negara. Dengan menggunakan pendekatan konseptual melalui perspektif Jasser Auda, kajian ini menunjukkan hasil bahwa status poligami siri yang dilakukan oleh pelaku tidak dapat dikatakan sah, dan sanksi yang tepat untuk menghukum para pelaku seharusnya disadasarkan atas Pasal 284 KUHP mengenai perselingkuhan.
Copyrights © 2022