Original legislation in the sphere of mu'amalah is permitted so long as there is no evidence to the contrary. The principle is innovative and liberating. In addition, the sharia prohibits behaviors that can cause hurt and damage. In muamalat fiqh, prohibitions and commands pertain to contract and product-related principles and regulations. Using a literature review, this study is normatively descriptive. In the meantime, the method employed in the subject of muamalat fiqh involves analyzing and comparing the opinions of various personalities and academics. The data source is derived from the reading of several source books as well as sources of digital files in the form of a book database that is traced via internet search and maktabah syamilah. It was discovered that the actions of madarat in community business include the banning of banking business activities that contain aspects of usury, gharar, maysir, and haram. The principle is to avoid non-Sharia-compliant contract formats and structures.Keywords: Transaction; Tasarruf; Contract AbstrakHukum asal dalam bidang mu’amalah adalah boleh, selama belum ditemukan dalil yang melarang. Prinsipnya adalah bebas dan kreatif. Tapi di saat yang bersamaan, syariah juga melarang aktifitas yang bisa mendatangkan mudarat dan kerusakan. Perintah dan larangan merujuk kepada prinsip dan norma yang terkait dengan akad dan produk dalam fikih muamalat. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif melalui penelusuran kajian kepustakaan. Sedangkan, pendekatan yang dipakai adalah bidang fikih muamalat, dengan mengurai beberapa pendapat dari para tokoh dan ulama serta membandingkan pendapat mereka. Sumber data berasal dari hasil bacaan beberapa buku sumber serta sumber file-file digital dalam bentuk database kitab yang ditelusuri melalui browshing internet dan maktabah syamilah. Ditemukan hasil bahwa perbuatan madarat dalam bisnis masyarakat diantaranya larangan kegiatan usaha perbankan yang mengandung unsur riba, gharar, maysir dan haram. prinsipnya menjauhi bentuk dan model akad yang tidak sejalan dengan syariat.Kata Kunci: Transaksi; Tasarruf; Akad
Copyrights © 2022