AbstrakIndonesia dihadapkan dengan lingkungan strategis yang dinamis berupa kehadiran kapal perang dari berbagai negara di Laut China Selatan termasuk di wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara. Pemerintah mengatur produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan dan komponen dalam negeri. Maka dari itu diperlukan studi aturan hukum Industri Pertahanan Indonesia terutama pembangunan postur TNI AL dalam pengadaan KRI/KAL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan Industri Pertahanan Indonesia untuk pengadaan KRI/KAL yang dimanfaatkan dalam pembangunan postur TNI Angkatan Laut dan KRI/KAL yang telah dibangun oleh Industri Pertahanan Indonesia tahun 2019 s.d. 2021. Permasalahan akan dipecahkan menggunakan teori Trinitas Peran Angkatan Laut (Kent Booth) dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pembangunan postur TNI Angkatan Laut telah selaras dengan peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan Industri Pertahanan Indonesia dalam pengadaan KRI/KAL guna mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian, berdaya saing dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan serta keamanan. Industri pertahanan di Indonesia telah memiliki kemampuan untuk membangun Kapal Perusak Kawal Rudal, kapal cepat rudal Trimaran, Kapal Selam Nagapasa Class 1500 Ton, Kapal Fast Patrol Boat (FPB), Landing Platform Dock 125 M, Kapal Strategic Sealift Vessel 123 M, Kapal Landing Platform Dock 124 M, dan Kapal Bantu Rumah Sakit. Industri pertahanan yang dimanfaatkan dalam pembangunan postur TNI Angkatan dalam pengadaan KRI/KAL berada di Kota Surabaya, Batam, Pontianak, Jakarta, Lampung, Banten dan Banyuwangi.Kata Kunci: TNI AL, KRI, KAL, Industri Pertahanan.AbstractIndonesia is faced with a dynamic strategic environment in the form of the presence of warships from various countries in the South China Sea, including in the territory of Indonesia in Laut Natuna Utara. The Indonesia government regulates the production of the defense industry and must prioritize the use of domestic materials and components. Therefore a study of the Indonesian Defense Industry Law is needed, especially for the construction of the TNI AL posture in the procurement of KRI/KAL. This study aims to analyze the ability of the Indonesian Defense Industry to procure KRI/KAL which is utilized in the construction of the Navy and KRI/KAL Posture that has been built by the Indonesian Defense Industry in 2019 s.d. 2021. Problems will be solved using the theory of the Navy's role (Kent Booth) with a normative juridical legal research method. The results of this study show that the construction of the Navy's TNI posture has been in line with the legislation by utilizing the Indonesian defense industry in the procurement of KRI/KAL to encourage and advance industrial growth that can achieve independence, competitiveness in meeting the needs of defense and security equipment. The defense industry in Indonesia can build missiles destructive warships, Trimaran missile fast boat, 1500 ton Nagapasa Class submarine, Fast Patrol Boat (FPB), 125 M Landing Platform, 123 M Strategic Sealive Ship, Landing Platform Ship, Landing Platform Dock 124 m, and hospital auxiliary ships. The defense industry used in the construction of the Navy's TNI posture related to the procurement of KRI/Kal is in the cities of Surabaya, Batam, Pontianak, Jakarta, Lampung, Banten, and Banyuwangi.Keywords: Indonesian Navy, KRI, KAL, Defense Industry.
Copyrights © 2022