Fokus artikel ini adalah terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 di Kelurahan Kauman Kota Malang pada proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang di nilai masih belom optimal dari segi masyarakatnya sehingga tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 pasal 33 yaitu mengenai kerja sama antara Kelurahan dan bagian Babinsa Kelurahan Kauman Kota Malang dan bagaimana implementasinya apabila diambil dari segi kajian Maslahah Mursalah. Artikel ini menggunakan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan dengan metode pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil yang dapat diberikan dalam artikel ini adalah bahwa implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 di Kelurahan Kauman dalam pelaksanaan vaksinasi masih kurang optimal karena masih ada masyarakat yang belum mau melaksanakan vaksinasi. Hal tersebut disebabkan karena dari segi Kelurahan dan Babinsa masih kurang dalam sosialisasi mengenai vaksinasi covid-19. Salah satunya cara untuk peningkatan pada hal tersebut adalah dengan musyawarah melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat antar Kelurahan dan Babinsa dengan cara yang berbeda agar masyarakat yang belum mau melaksanakan vaksinasi covid-19 karena alasan takut dan termakan berita hoax di sosial media terbujuk dan mau melaksanakan vaksinasi.
Copyrights © 2022