Pemboncengan reputasi pada merek yang biasa disebut passing off sering kita jumpai tidak hanya dalam pasar konvensional, namun juga dalam perdagangan elektronik dalam bentuk platform marketplace. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum merek asing dan terkenal (wellknowm mark) atas passing off, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek dan konsumen pada pedagang dan penyedia platform marketplace terhadap passing off di platform marketplace Indonesia. Penelitian ini berbentuk library research (studi kepustakaan) yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Ada pun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) memiliki perlindungan hukum atas praktik passing off dalam platform marketplace dan dapat melakukan tindakan-tindakan berupa pengajuan gugatan ganti rugi baik materiil maupun imaterial serta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagai bentuk ultimatum remedium. Dalam mewujudkan perlindungan yang komprehensif pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) harus mendaftarkan mereknya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dapat melakukan pengaduan kepada penyedia platform marketplace sebelum mengajukan gugatannya.
Copyrights © 2022