Human trafickking atau yang dikenal dengan sebutan perdagangan manusia. Merupakan suatu tindak pidana yang melanggar Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental sifatnya. Kejahatan ini banyak menyasar kaum perempuan dan juga anak-anak, ciri khusus yang dimiliki oleh tindak pidana ini semacam penghambaan atau perbudakan modern oleh sebab itu termasuk dalam tindak pidana khusus yang ketentuan hukumnya berada di luar KUHP. Penulisan penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan sanksi hukuman yang tidak sepadan dengan kerugian yang menimpa korban. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga kasus. Bahan hukum yang dijadikan referensi diperoleh dengan cara membaca, mengutip berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan objek yang di teliti. Sehingga mendapatkan kesimpulan bahwasanya, Penjatuhan hukuman yang cenderung ringan tidak akan menjerakan pelaku kejahatan, pada kenyataannya surat dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim masih menggunakan norma-norma dan juga sanksi tindak pidana yang masih bersifat umum dan tidak sesuai dengan teori-teori pemidanaan. hakim dalam Islam boleh memutus suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dalam syari’at yang kemudian penjatuhan hukum disebut dengan hukuman Ta’zir. akan tetapi seorang hakim dalam memutusnya haruslah mengedepankan unsur-unsur dari Ijma’, Qiyas, Istida,dan kemaslahatan masyarakat jika hukuman tersebut dilaksanakan.
Copyrights © 2022