Perkawinan merupakan salah satu ritus musik terpenting dalam kehidupan manusia, dilihat oIeh orang Madura sebagai kegiatan menyatukan dua keluarga menjadi satu kesatuan yang jauh Iebih besar. OIeh karena itu, suatu perkawinan harus meIaIui tahapan-tahapan untuk memungkinkan adanya pengakuan dan tidak hanya kecocokan kedua pasangan, tetapi juga keharmonisan dan pertemuan kedua belah pihak yang dipersatukan. Langah awal dapat bermula dari suatu kegiatan nyalabar (menyebarluaskan) atau nginaginnagih (mengangin-angikan) oIeh suatu keluarga yang memiliki anak perawan atau perjaka. Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan serta menyebabkan terjadinya hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik perjodohan anak daIam kandungan di masyarakat Sumenep, menjelaskan pandangan masyarakat Sumenep tentang praktik perjodohan anak dalam kandungan, memaparkan pandangan maqasid syariah tentang praktik perjodohan anak dalam kandungan pada tradisi Madura. Penelitian ini menggunakan pendektan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus tipe deskriptif. Pengumpulan data diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara. Tekhnik analisis yang dipakai adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, praktik perjodohan anak dalam kandungan tradisi Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep telah dilakukan sejak lama. Pada awalnya hanya keisengan ibu-ibu yang sedang mengobrol kemudian berkembang menjadi tradisi masyarakat Madura Desa Kombang. Kedua, pandangan masyarakat adalah tidak ada yang melarang. Tokoh-tokoh di sana menganggap hal itu baik selagi tujuannya baik sesuai dengan syariah Islam. Ketiga, praktik perjodohan anak dalam kandungan perspektif maqasid syariah tidaklah menyimpang, menurut peneliti, ada beberapa analisa yang dipakai ketika melakukan praktik perjodohan.
Copyrights © 2022