POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Vol 9 No 2 (2022): POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam

Hukum Ketatanegaraan dalam Islam

Muhammad Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2022

Abstract

Persoalan bentuk negara atau pemerintahan dalam Islam selalu menjadi pembahasan yang menarik untuk dikaji hingga saat ini. Sampai saat ini tidak ada kata sepakat tentang hal itu.Tulisan ini akan menguraikan pemikiran salah seorang ulama/pemikir Islam tentang hal tersebut. Pemikirannya tersebut dituangkannya dalam karyanya yang berjudul al-Islam wa Ushul al-Hukm. Dengan demikian, tulisan ini dari segi jenisnya termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library reseach) yang bersifat deskriptif analisis. Sebagai temuan dari tulisan ini disimpulkan bahwa Ali Abd Raziq memiliki pendapat yang berbeda dengan kebanyakan ulama tentang bentuk negara atau pemerintahan.Perbedaan pendapat ini terjadi disamping karena ketiadaan nas yang qath’iy, dan ketiadaan peraturan dan pola yang baku dan seragam tentang negara, juga kemungkinan karena pengaruh pemikiran modern yang telah memasuki dunia Islam,seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan skularisme. Sehingga para tokoh agama dan pemikir Islam pada masa itu berbeda pendapat dalam mengatasi masalah keterbelakangan umat Islam.Khususnya dalam masalah kenegaraan, sebagian mereka berorientasi kepada priode khulafa’u rasyidin dan sebagian lagi berorientasi ke Barat yang pada saat itu sudah maju.Dalam hal ini, kelihatannya Ali Abd.Raziq cenderung ke Barat karena di antara rujukan yang digunakannya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, buku The Caliphate karangan Sir Thomas W. Arnold, buku Republic karangan Aplaton, dan buku Politics karangan Aristo.

Copyrights © 2022