Abd al-Wakil al-Darūbī mendefinisikan terjemah sebagai berikut:التر جمة نقل الكلام من لغة عن الى لغة عن طريق التدرج من الكلمات الجزئية ثم الجمل ثم المعانى الكليةTerjemah adalah mentransfer al-kalam dari satu bahasa ke Bahasa yang lain secara bertahap, dari bagian-bagian kata, kalimat, dan arti keseluruhan. Berangkat dari pengertian terjemah di atas, maka upaya memahami Kitab• Kuning (KK) bertolak dari memahami bahasa KK yaitu bahasa Arab sebagai bahasa sumber (BSu) yang memiliki perbedaan deogan bahasa Indonesia sebagai bahasa sasaran (BSa). Perbedaaan di sini bukan hanya perbedaan bahasa sebagai satu sistem struktur, tetapi juga berdasarkan perbedaan bahasa sebagai basil kebudayaan yang berbeda. Oleh karena itu, menerjemah itu tidak. sekedar mencari padanan kata, makna leksikal, gramatikal dan sintaksis, tapi perlu memperhatikan teks yang a.kan diterjemah, baik dari segi isi teks, ragam bahasanyadan latar bela.kangnya kalau ada. Dari definisi terjemah di atas juga nyata betapa penting memperhatikan perbedaan satuan semantis yang diletakkan dalam tatanan kata, frase kalimat clan wacana. Pembagian satuan semantis seperti ini akan tampa.k kegunaanoya jika kita menyadari bahwa kata kadang-kadang baru jelas artinya jika berada dalam lingkungan kata lain, misaloya dalam frase, kalimat atau wacana. Begitu juga dengan frase, arti frase baru jelas jika berada dalam lingkungan kalimat atau wacana. Kalimat itu seodiri, yang dianggap mengandung arti lengkap, sering pula tidak dapat diartikan secara tepat tanpa menempatkannya dalam lingkungan yang lebih luas, misalnya dalam ruang lingkup wacana. Abstraksi seperti ini kiranya yang dapat kita angkat dari model terjemah KK yang telah menjadi sistem yang dianut oleh pondok pesantren kita di Indonesia untuk memahami KK yang isinya banya.k menyentuh kaidah-kaidah agama Islam, baik yang menyangkut aKidah, syari'ah, akhlak clan tasawuf sehingga ditempuh sistem terjemahan yang mementingkan keutuhan stuktur BSu.
Copyrights © 1994