Suatu keharusan bahwa hadis Nabi bagi umat Islam merupakan pedoman pertama setelah al-Qur'an Sunnah haruslah dijadikan sebagai tuntunan hidup dalam bersikap dan berprilaku baik sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, sebagai bagian dari kosmos, maupun sebagai abdi Allah secara terus menerus. Sunnah sebagai pedoman umat Islam dijelaskan oleh Allah:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُواHubungannya dengan manusia sebagai abdi Allah, antara lain, diimplikasikan dalam mendirikan qiyām al-lail di bulan Ramadan, seperti halnya selalu dilakukan oleh Nabi. Maka sunnah Nabi merupakan pedoman dalam melakukan qiyām al-lail. Namun umat Islam dalam menafsirkan dan menangkap tentang bagaimana pelaksanaannya apakah sebelas rakaat, tiga belas, dua puluh tiga, ataukah tiga puluh enam rakaat; apakah empat rakaat sekali salam ataukah dua rakaat sekali salam sering menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Memang perbedaan pendapat akan mengalir terus sampai akhir zaman. Hal itu menunjukkan suatu dinamika dan perlu disadari eksistensinya selama suatu pendapat berdasar pada logika yang benar dan menjiwai ruh Islam. Agar lebih mendalam dan tidak terlalu luas dalam pembahasan, dalam tulisan ini dibatasi pada takhrij hadis dalam bidang kritik nilai kesahihan hadis (sanad hadis) tentang qiyām al-lail pada bulan Ramadan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi nilai maqbūl atau tidaknya suatu hadis yang dijadikan materi penelitian dan pada tahap berikutnya dapat atau tidaknya dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.
Copyrights © 1994