Hukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang berfungsi sebagai pelaksana dari pada hukum Pidana materil. Di Indonesia sejak akhir tahun 1981 telah berlaku satu sistem Hukum dari Hukum Pidana formil ini yaitu KUHAP; sebuah kodifikasi yang baru satu-satunya diciptakan sendiri oleh Bangsa Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sesudah 40 tahun menikmati kemerdekaannya. Oleh karena itu pada saat kodifikasi itu mulai di Undangkan banyak komentar-komentar dari semua pihak yang bersifat memuji karya itu sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Sebelum KUHAP itu diumumkan berlakunya, maka yang berlaku dalam lapangan hukum pidana formil ini ialah sebuah kodifikasi yang diciptakan oleh pemerintah (Jajahan) Hindia Belanda tahun 1941 yang kita kenal dengan nama HIR (Herzine Inlands Reglement) yang sering diterjemahkan dengan: Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB). Disamping HIR itu masih berlaku pula ketentuanketentuan hukum acara pidana untuk golongan Eropa yang termuat dalam SV (Reglemen op de straf vordering). Disamping itu juga berlaku ketentuan yang termuat dalam S.1932 No. 80 khusus untuk peradilan adat. Keadaan dualisma/pluralisma dalam hukum pidana formil ini baru berakhir pada tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. l tahun 1951. Sehingga yang berlaku sejak saat itu (1951) hanyalah HIR saja sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. HIR itu sendiri bukanlah kodifikasi yang sama sekali baru yang dibentuk tahun 1941, melainkan merupakan kelanjutan dan /pembaharuan/ penyempumaan dari kodifikasi yang telah lama ada yang disebut dengan nama Inlands Reglement (IR). Proses terbentuknya HIR dari IR itu dengan demikian berlangsung dalam waktu hampir satu abad yaitu dari 1940 s/d 1941 (94) tahun.
Copyrights © 1994