Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 56 (1994)

Pemahaman Semesta Dalam HIR dan KUHP

Mas’ad Ma’sum (State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2022

Abstract

Hukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang berfungsi sebagai pelaksana dari pada hukum Pidana materil. Di Indonesia sejak akhir tahun 1981 telah berlaku satu sistem Hukum dari Hukum Pidana formil ini yaitu KUHAP; sebuah kodifikasi yang baru  satu-satunya diciptakan sendiri oleh Bangsa Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sesudah 40 tahun menikmati kemerdekaannya. Oleh karena itu pada saat kodifikasi itu mulai di Undangkan banyak komentar-komentar dari semua pihak yang bersifat memuji karya itu sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Sebelum KUHAP itu diumumkan berlakunya, maka yang berlaku dalam lapangan hukum pidana formil ini ialah sebuah kodifikasi yang diciptakan oleh pemerintah (Jajahan) Hindia Belanda tahun 1941 yang kita kenal dengan nama HIR (Herzine Inlands Reglement) yang sering diterjemahkan dengan: Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB). Disamping HIR itu masih berlaku pula ketentuan­ketentuan hukum acara pidana untuk golongan Eropa yang termuat dalam SV (Reglemen op de straf vordering). Disamping itu juga berlaku ketentuan yang termuat dalam S.1932 No. 80 khusus untuk peradilan adat. Keadaan dualisma/pluralisma dalam hukum pidana formil ini baru berakhir pada tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang  Darurat No. l tahun 1951. Sehingga yang berlaku sejak saat itu (1951) hanyalah HIR saja sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. HIR itu sendiri bukanlah kodifikasi yang sama sekali baru yang dibentuk tahun 1941, melainkan merupakan kelanjutan dan /pembaharuan/ penyempumaan dari kodifikasi yang telah lama ada yang disebut dengan nama Inlands Reglement (IR). Proses terbentuknya HIR dari IR itu dengan demikian berlangsung dalam waktu hampir satu abad yaitu dari 1940 s/d 1941 (94) tahun.

Copyrights © 1994






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...