Tulisan ini disajikan karena tidak jarang timbul sikap mempertanyakan sekitar keberadaan dan efektivitas fungsi Ilmu Kalam –sebagaimana keadaannya sampai sekarang- bagi kehidupan sosial kaum muslimin khususnya. Sikap mempertanyakan keberadaan dan fungsi Ilmu Kalam itu sangat mungkin disebabkan oleh kenyataan konsepsi-konsepsi didalamnya, yang selain hanya memiliki relevansi intelektual juga terbatas dan tidak pernah bergeser dari orientasinya yang serba ke atas. Hal tersebut lebih terasa lagi pada kurun waktu terakhir ini. Konsepsi teologis yang demikian keadaannya itu, memang tidak akan menyentuh dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial, dan akibatnya terasa adanya kondisi saling dan ketersendirian dan keterasingan antara konsepsi teologis itu sendiri dengan kenyataan sosial sekitamya. Selain dari kemungkinan tersebut di atas, di dalam sikap mempertanyakan itupun tentu terkandung harapan akan adanya aktivitas perumusan dan pengembangan Ilmu Kalam; dan tentu saja yang mampu menjawab kenyataan-kenyataan sosial. Sejarah mencatat, bahwa para teolog klasik (mutakallimin) pada umumnya tampil sedemikian energik dan responsif terhadap setiap permasalahan moral dan keagamaan yang timbul ketika itu. Dengan sikap yang demikian itu, maka Ilmu Kalam tumbuh pesat baik dalam arti kualitatif maupun kuantiatif. Aktivitas mereka yang demikian itu dengan mudah dapat dilihat dalam literatur-literatur Ilmu Kalam pada umumnya yang di dalamnya terdapat penuh perdebatan dan silang pendapat antar mereka. Namun pada periode dan abad-abad berikutnya kegiatan tersebut mereda dan pertumbuhan ilku kalam pun mulai kehilangan semangatnya. Situasi dan kondisi yang demikian itu terus berlangsung dan diwarisi oleh generasi berikutnya bahkan dampaknya pun terasa sampai sekarang. Dengan kalimat lain, perumusan dan pengembangan konsepsi teologis (llmu Kalam) hampir dapat dikatakan tidak mengalami perkembangan bila dibandingkan dengan perubahan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Karena inilah eksistensi dan efektivitasfungsinya mulai dipertanyakan.
Copyrights © 1991