Sakina: Journal of Family Studies
Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies

Pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan

Alfariz, Zaid Ibnu (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2022

Abstract

Perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi sembilan belas tahun baik bagi laki-laki dan perempuan memungkinkan untuk menimbulkan berbagai macam pandangan, di satu pihak ada yang setuju dengan dinaikkannya batas minimal usia perkawinan menjadi sembilan belas tahun dan di pihak lain ada pula yang tidak setuju dengan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukkan bahwa ada tiga pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan pertama dan merupakan pandangan mayoritas dari Kepala KUA di Kabupaten Langkat setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan ke dua menyatakan seharusnya batas minimal usia perkawinan adalah delapan belas tahun. Kemudian pandangan terakhir tidak setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfs

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan ...