Semakin populernya aset kripto di Indonesia, memicu transaksi aset kripto yang semakin besar. Besarnya transaksi aset kripto di Indonesia tentu memiliki potensi pajak yang besar pula. Namun, sampai Mei 2022, investor kripto di Indonesia belum dikenakan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memotret karakteristik investor aset kripto di Indonesia dan persepsi atas penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto. Penelitian ini menggunakan metode pengisian kuesioner dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden mempunyai ketertarikan yang kuat dan kesan yang positif terhadap aset kripto. Antusiasme berinvestasi terhadap aset kripto terlihat sangat besar, meskipun mereka tahu jika aset kripto berisiko tinggi dengan fluktuasi harga yang besar. Kesan positif dan antusiasme responden atas kepemilikan aset kripto juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial. Respon mayoritas responden terhadap rencana penerapan pajak kripto sangat baik dengan tingkat resistensi yang rendah. Hal ini merupakan dukungan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk penerapan pajak kripto dengan potensi tingkat kesuksesan yang tinggi.
Copyrights © 2022