Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 telah memberi dampak terhadap menurunnya penerimaan pajak. Hal ini disebabkan salah satunya karena tindakan penagihan pajak berjalan kurang maksimal, khususnya karena penyampaian surat paksa yang mengharuskan adanya pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, target dan realisasi penyampaian surat paksa, serta hambatan dan upaya petugas pajak dalam mengatasi hambatan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dan kualitatif, yang bersumber dari data penagihan pajak serta wawancara dengan petugas pajak di KPP Pratama Banjarbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Banjarbaru selama Pandemi COVID-19 tidak sepadat tahun-tahun sebelumnya, sebab adanya pembatasan sosial yang cenderung membatasi jurusita saat ingin menyampaikan surat paksa, baik di kantor maupun di tempat wajib pajak yang bersangkutan. Target dan realisasi penyampaian surat paksa juga turut menurun drastis selama adanya Pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas banyaknya hambatan yang muncul diakibatkan Pandemi. Namun, meskipun demikian, KPP Pratama Banjarbaru tetap berhasil mencapai target penyampaian surat paksa.
Copyrights © 2022