Gender menjadi masalah apabila terjadi perbedaan (diskriminasi) perlakuan dalam akses, partisipasi, kontrol dalam menikmati hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gender menyebabkan ketidakadilan gender yang mayoritas menimpa kaum perempuan. Salah satu ketidakadilan gender ini termanifestasi dalam bentuk marginalisasi. Marginalisasi yaitu proses peminggiran atau pemiskinan perempuan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagai upaya menghadapi kemiskinan, Indonesia bekerjasama dengan Australia membuat program MAMPU. Program ini dilaksanakan oleh mitra mampu yaitu ILO dibantu oleh YASANTI sebagai organisasi mitra di tingkat wilayah. Dalam melaksanakan program haruslah mengedepankan kesetaraan dan keadilan gender, yang dalam hal ini disebut dengan pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk menelaah program MAMPU yang telah dilaksanakan YASANTI di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Sleman perspektif evaluasi yang merupakan salah satu aspek pengarusuatamaan gender. Penulisan artikel ini menggunakan metode kepustakaan. Dengan sumber data berupa buku, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan dan website resmi yang membahas program MAMPU. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program MAMPU yang dilaksanakan oleh YASANTI telah menunjukkan keberhasilan, hal itu terlihat dari hasil evaluasi program, evaluasi hasil, dan evaluasi dampak. Namun, dalam evaluasi proses, variabel budaya menjadi penghambat keberhasilan program ini.
Copyrights © 2022