KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 3 No. 2 (2022): Desember

PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM GAME ONLINE

Mulyani, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Game online adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan, permaianan ini biasanya dimainkan secara bersamaan dengan pemain. Payung hukum Game online adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Game online sangat diminati mulai dari kalangan anak-anak, remaja dewasa bahkan orang tua. Game online sesungguhnya diperbolehkan, namun ketika game online bernuansa perjudian yaitu game judi online, maka akan ada akibat hukumnya, yaitu dikenai sanksi berdasarkan Pasal 303  bis  ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jucto  Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bertitik tolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa di SMK Negeri 4 Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil pengolahan kuesionar dari kegiatan PKM menunjukkan bahwa pemahaman   Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum game online, menunjukkan adanya peningkatan 47,74%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum game online.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kdrkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk ...