Penyatuan pembinaan judicial power dengan court administration di bawah Mahkamah dikenal dengan sistem pembinaan peradilan satu atap. Dengan diberlakukan ketentuan pembinaan sistem peradilan terpadu dalam satu  atap, maka sejak itu pula penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan di pengadilan agama dan pengadilan tingkat pertama lainnya sepenuhnya dalam pembinaan Mahkamah Agung. Segala sangkut paut pembinaan yustisi dan non yustisi (organisasi, administrasi dan finansial) institusi peradilan pada keempal lingkungan peradilan tersebut berada di bawah tanggung jawab Mahkamah Agung. Demikian halnya dengan  sistem pengawasan hakim. Pengawasan hakim pengadilan agama juga tidak berbeda dengan sistem pengawasan pada pengadilan tingkat pertama lainnya. Sistem pengawasan ini dikenal dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung di samping pengawasan ketua pengadilan agama dan ketua pengadilan tinggi agama, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial ini adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Copyrights © 2014