Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 10 No. 1 (2022): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 10 NOMOR 1 JULI 2022

Urgensi Realisasi Peran Data Protection Officer (DPO) pada Sektor Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pelindungan Data Pribadi

Muhammad Raihan Faiqy (Unknown)
Muhammad Izzar Damargara (Unknown)
Muhammad Alhidayah (Unknown)
Jatnika Maulana (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2022

Abstract

Abstrak Layanan kesehatan berbasis digital menjadi salah satu inovasi dalam perkembangan teknologi informasi saat ini yang semakin dilirik dan menjadi perhatian masyarakat sejak pandemi covid-19 menerpa. Dalam proses penggunaan layanan kesehatan berbasis digital ini membutuhkan data pribadi penggunanya, yang mana hal tersebut merupakan suatu hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum sehingga diperlukan pengaturan terkait pelindungan data pribadi. Indonesia telah mengatur ketentuan pelindungan data pribadi pada sektor kesehatan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pada implementasinya, jaminan atas pelindungan data pribadi pada sektor kesehatan secara digital ini tidaklah terwujud. Hal ini dapat dilihat dengan terjadinya kasus kebocoran data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, perlu adanya pengaturan dan pengawasan yang ketat dalam instansi kesehatan, khususnya pada sektor digital. Realisasi peran Data Protection Officer di instansi layanan kesehatan menjadi jawaban terhadap permasalahan tersebut yang harus diwujudkan sebagai pelindungan data pribadi secara digital di sektor kesehatan. Kata Kunci: Data Pribadi, Data Protection Officer, Data Digital, Kebocoran Data, Sektor Kesehatan Publik Abstract Digital-based health services are one of the innovations in the development of information technology, which are increasingly being looked at and have become the attention of the public since the COVID-19 pandemic hit. In the process of using digital-based health services, it requires users' personal data, which is a sensitive matter and has the potential to cause legal problems, hence arrangements are needed regarding the protection of personal data. Indonesia has regulated the provisions for the protection of personal data in the health sector through various laws and regulations. However, in its implementation, the guarantee for the protection of personal data in the digital health sector has not been materialized. This can be seen in the case of the personal data leakage of participants from the Social Security Administering Body (BPJS) for Health. In this study, the authors use a normative juridical legal research method. Based on the results obtained, it is necessary to have strict regulation and supervision in health agencies, especially in the digital sector. The realization of the role of Data Protection Officer in health service agencies is the answer to these problems which must be realized as digital protection of personal data in the health sector. Keywords: Personal Data, Data Protection Officer, Digital Service, Digital Data, Data Breach, Public Health Sector.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...