Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola kepemilikan rumpon disekitar Pulau Kabaena dan untuk mengetahui sistem bagi hasil dari rumpon di Pulau Kabaena. Penelitian ini dilaksanakan di Peraian Pulau Kabaena yang merupakan daerah administrasi Kabupaten Bombana. Metode penelitian yang digunakan ialah dengan metode normatif- empiris.  Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pola kepemilikan rumpon yang berlaku di Pulau Kabaena ialah kepemilikan individu, yang mana satu individu atau seorang nelayan rumpon memiliki 2- 10 rumpon. Pola kepemilikan yang lain adalah kepemilikan kelompok, terdapat 2 (dua) tipe kelompok yaitu: (1) Kelompok yang terbentuk didasari sebagai pemenuh syarat untuk mendapat bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, (2) Kelompok yang terbentuk antara pemilik modal dan pengelola rumpon. Adapun sistem pembagian hasil rumpon yang berlaku di Pulau Kabaena untuk kepemilikan individu yang hanya dinikmati oleh pemilik rumpon jika mengambil hasil dari rumponnya. Jika ada nelayan lain yang mengambil hasil dari rumpon yang bukan miliknya hal tersebut bukanlah hal yang dilarang selama tidak mengambil komoditas yang bernilai tinggi. Untuk pembagian hasil rumpon kepemilikan kelompok dengan bantuan Dinas kelautan dan Perikanan, siapa saja yang mengambil hasil dari rumpon tersebut maka nelayan tersebut yang menikmati sendiri hasilnya. Untuk pembagian hasil rumpon kepemilikan kelompok antara pemodal dan pengelola pembagian yang berlaku ialah satu bagian untuk pemodal dan dua bagian untuk pengelola. Kata Kunci : Rumpon, Pola Kepemilikan, Bagi Hasil
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022