Transformasi digital yang semakin berkembang di era revolusi industri 4.0 ini, menuntut penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk di KPU. Penerapan TIK telah dituangkan dalam peraturan dan keputusan KPU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, dengan mencermati peningkatan cybercrime dan kesenjangan digital di Indonesia, perlu dipertimbangkan upaya antisipasi. Penelitian ini membahas tentang keamanan siber dan kompetensi SDM yang dibutuhkan dalam mengantisipasi permasalahan cybercrime dan kesenjangan digital. Sejak tahun 2004, KPU telah menjadi korban cybercrime berulang kali. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran dalam upaya menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan dukungan penerapan TIK di semua lini. Di sisi lain, kesenjangan digital termasuk kompetensi SDM, mempunyai kontribusi yang siginifikan terhadap keberhasilan penerapan TIK. Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif, dapat diketahui tantangan penerapan TIK di KPU sehingga dapat diantisipasi sejak awal. Tantangan ini berupa meningkatnya cybercrime, akses internet yang tidak merata, serta kompetensi SDM yang belum memadai. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa cybercrime dan kesenjangan digital, dapat diantisipasi dengan penguatan keamanan siber melalui panduan dan audit keamanan siber, peningkatan kompetensi SDM, kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait, dan evaluasi berkala.
Copyrights © 2022